Jakarta, IDN Times - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, sejak awal Otsus Papua bukan kehendak masyarakat asli Papua. 20 tahun Otsus Papua berjalan hanya menguntungkan warga non-Papua.
"Maka kami mau penentuan nasib sendiri dari sisa waktu ini jika Otonomi Khusus Papua jilid II buatan Jakarta itu kami tolak," ujar Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/7/2021).