Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Uji Materiil, MK: Usia Pensiun Guru Tidak Bisa Disamakan Dosen

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • MK menolak uji materiil terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono
  • Pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun dinilai proporsional dan adil
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Perkara dengan Nomor 99/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang MK, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lainnya.

1. Pertimbangan hukum MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.

“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny.

Enny mengatakan, pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum, tetapi sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.

Enny mencontohkan, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun, sementara peneliti dan perekayasa dapat pensiun pada usia 70 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

2. Keadilan dan proporsionalitas batas usia pensiun

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

MK menilai, meskipun pengaturan batas usia pensiun berbeda antarjabatan, tetapi pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun tetap proporsional dan adil. Data pemerintah yang disampaikan di persidangan menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang. Jumlah itu terdiri dari 1.731.641 guru ASN dan 1.355.556 guru non-ASN. Sementara itu, guru di bawah Kementerian Agama berjumlah 148.031 orang.

Berdasarkan data Ditjen GTKPG Kemendikdasmen 2025, terdapat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun. Jumlah itu lebih banyak dibanding 314.891 guru ASN berusia di bawah 35 tahun. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.

MK juga menyoroti perlunya pemerintah melakukan kajian komprehensif tentang kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun.

Hal tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan mahkamah. Kajian itu, menurut Mahkamah, perlu mempertimbangkan faktor kesehatan, kompetensi, serta dampak terhadap kualitas sistem pendidikan nasional.

3. Usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen

ilustrasi guru (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi guru (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi dalil pemohon yang menilai batas usia pensiun guru seharusnya sama dengan dosen, MK menyatakan keduanya tidak dapat disamakan. Menurut MK, jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sedangkan dosen minimal Strata 2 (S2). Oleh karena itu, dosen umumnya mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi dibanding guru. Jika batas usia pensiun disamakan, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.

Selain itu, dosen dengan jabatan profesor berprestasi memang dapat pensiun hingga usia 70 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat 5 UU Nomor 14 Tahun 2005, tetapi hal itu merupakan ketentuan khusus yang tidak relevan diterapkan bagi guru.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menilai bahwa Pasal 30 Ayat 4 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur batas usia pensiun guru memberikan kepastian hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Israel Kembali Serang Gaza, 2 Warga Palestina Tewas

30 Okt 2025, 22:20 WIBNews