Momen 2 Kepala Daerah Jadi Tahanan KPK Dalam Semalam

- Bupati Pati Sudewo diduga memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati
- Wali Kota Madiun jadi tersangka gratifikasi dan pemerasan
- KPK sudah tiga kali OTT sepanjang Januari 2026
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disibukkan pada awal pekan ketiga Januari 2026. Sebab, ada dua kepala daerah yang mereka jebloskan ke Rumah Tahanan KPK dalam semalam.
Kepala daerah pertama yang ditangkap dan ditahan adalah Bupati Kabupaten Pati Sudewo. Sosok kedua adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Meski berbeda daerah, keduanya sama-sama terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keduanya diumumkan sebagai tersangka secara bergiliran. Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka bergilir masuk mobil tahanan KPK dan dibawa ke Rutan pada Selasa (20/1/2026) malam.
Sudewo dan tiga tersangka dalam perkaranya digiring lebih dulu ke mobil tahanan KPK. Politikus Gerindra itu sempat memberikan pernyataan sekitar empat menit, merasa dijebak oleh pihak lain dan mengklaim tak tahu kasusnya.
Setelah mobil tahanan yang membawa Sudewo pergi, giliran Maidi yang dibawa ke Rutan KPK. Seperti Sudewo dan tahanan lain, Maidi juga keluar dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Maidi tak terlalu banyak bicara. Namun, ia juga membantah kasus yang menjeratnya.
Lalu, bagaimana duduk perkara keduanya sehingga tertangkap tangan KPK dan ditahan?
1. Bupati Pati Sudewo diduga memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermulai ketika Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Kemudian Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya memanfaatkan hal itu untuk meminta sejumlah uang ke calon perangkat desa. Hal ini sudah dibahas Sudewo sejak November 2025.
Ada delapan Kepala Desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Mereka disebut sebagai Tim 8.
Kedelapan Kepala Desa itu adalah Sisman selaku Kasdes Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kade Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.
Asep mengatakan, Yoyon dan Sumarjiono kemudian langsung menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tari Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setia calon perangkat desa. Hal itu diduga merupakan arahan Sudewo, namun telah dimark-up oleh keduanya, dari sebelumnya Rp125-150 juta.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujarnya.
Uang itu dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Yoyon untuk diteruskan kepada Sudewo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sudewo, Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
2. Wali Kota Madiun jadi tersangka gratifikasi dan pemerasan

Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Asep menjelaskan, kasus pemerasan bermula pada Juli 2025. Saat itu Maidi memerintahkan Sumarno selaku Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Subandi selaku Kepala BPKAD untuk mengumpulkan uang ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait izin akses jalan dalam bentuk sewa selama 14 tahun dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
"Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum)," ujar Asep.
Selain itu, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta ke pengembang pada Juni 2026. Uang itu disalurkan kepada Maidi melalui peratara Rochim Ruhdiyanto dengan cara dua kali transfer.
Tak cuma pemerasan, KPK menemukan bahwa Maidi menerima gratifikasi senilai Rp5,1 miliar. Gratifikasi itu diduga terkait dengan pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
"Di mana MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namuun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta," jelasnya.
"Bahwa kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnnya oleh MD dalam peridoe 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," imbuhnya.
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
3. KPK sudah tiga kali OTT sepanjang Januari 2026

Diketahui, KPK telah tiga kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga 20 Januari 2026. OTT pertama menjerat sejumlah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.


















