Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Khawatir DPR Menaikkan Parliamentary Threshold, UU Pemilu Diuji ke MK

Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Kawal Pemilu dan Demokrasi
Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) melakukan uji materiil Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Meminta agar ambang batas parlemen di antara 1,5 sampai 2,5 persen
  • Membandingkan dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah
  • Parlemen membangkang terhadap putusan MK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) melakukan uji materiil Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen, yang berarti partai politik peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) harus meraih minimal empat persen suara sah nasional untuk bisa ikut dalam penentuan kursi DPR.

Pemohon meminta agar MK kembali menegaskan supaya DPR tidak semena-mena menaikkan parliamentary threshold. Mengingat, dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK hanya meminta ambang batas parlemen empat persen diubah, tapi tidak merinci berapa besaran angkanya.

"Terkait permohonan kami dari Kawal Pemilu dan Demokrasi, menguji ulang terkait masalah penghapusan ambang batas parlemen. Yang dulu memang sudah dihapus 4 persen, maka kita minta untuk MK itu menegaskan kembali berapa 4 persen itu yang dihapus," kata Ketua KPD, Miftahul Arifin, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

"Sebenarnya putusan 116 itu masih multitafsir. Tidak inkonstitusional 4 persen itu di Pemilu 2029, cuma itu penafsiran nanti ketika di parlemen itu berbeda-beda. Makanya di sini kami mencoba memberikan penegasan kembali bahwa 4 persen itu inkonstitusional, maka melebihi 4 persen juga inkonstitusional," sambung dia.

1. Meminta agar ambang batas parlemen di antara 1,5 sampai 2,5 persen

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemohon meminta agar MK memutuskan ambang batas parlemen yang sesuai dengan konstitusional tidak boleh melebihi 2,5 persen. Menurut KPD, idealnya berada di angka 1,5 sampai 2,5 persen.

"Makanya kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen. Itu kalau kita lihat dari 84 dapil dan ada sekitar 580 kursi di DPR ketika dibagi di situ, maka titik ekuilibriumnya ada di 1,5 sampai 2,5 persen. Dan kita memberikan di situ, parliamentary threshold tidak boleh melebihi dari 2,5 persen, itu yang kita ajukan ke MK," tutur Miftahul.

2. Membandingkan dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Miftahul juga membandingkan putusan MK terkait ambang batas parlemen yang masih dianggap sangat rancu ketimbang ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah. putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 meminta agar ambang batas pilkada dibagi menjadi beberapa kluster sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap, dengan ambang batas berkisar 6,5 sampai 10 persen. Sementara dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ambang batas presiden.

"Artinya, kita minta MK itu konsisten dalam hal ini. Ketika presidential threshold itu 0 persen, dan ketika juga (ambang batas) pilkada itu bahkan memberikan norma-norma yang lebih ekstrem lagi di situ dengan sekian DPT maka berapa persen. Nah, ini berbeda kasusnya ketika di parliamentary threshold, belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK," tegasnya.

3. Parlemen membangkang terhadap putusan MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, kuasa hukum pemohon, Abdu Hakim tak memungkiri bahwa MK sempat tidak menerima permohonan serupa yang diajukan oleh Partai Buruh. Namun ia meyakini, permohonan yang diajukan punya kondisi yang berbeda. Permohonannya saat ini diajukan di tengah situasi parlemen mulai membahas Revisi UU Pemilu.

"Terkait dengan tadi ada Partai Buruh yang kemudian pernah menguji dan di bulan Agustus diputus oleh MK ditolak dikarenakan dianggap prematur. Kami berharap bahwa Mahkamah Konstitusi itu berpikir bahwa permohonan kami ini adalah urgen. Karena apa? Karena bulan Januari Undang-Undang Pemilu akan dibahas," tuturnya.

Hakim juga mengaku khawatir, apabila MK tidak memutuskan mengenai angka pasti ambang batas parlemen, maka bukan tidak mungkin DPR melakukan pembangkangan konstitusi terhadap putusan MK. Maka dengan adanya permohonan ini, Hakim berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya.

"Kalau misalnya benar apa yang ada di media bahwa batas parlemen itu 3 sampai 7 atau 8, itu akan apa ya, makanya dari sini memberikan pesan kepada parlemen bahwa ini loh MK sudah memutuskan. Kalau ini tidak dibatasi, maka mau tidak mau nanti parlemen akan membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan itu sudah disuarakan di media massa," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kenapa Greenland Jadi Rebutan Negara-Negara Besar?

21 Jan 2026, 15:36 WIBNews