Jakarta, IDN Times - Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri atas kasus pembunuhan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Bripda Masias dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang menghadirkan 14 saksi untuk mengungkap tindak kekerasan yang menyebabkan kematian AT di Kota Tual.
Selain artikel tersebut, hampir sepanjang Selasa (24/2/2026), pembaca IDN Times banyak menyoroti artikel terkait Gubernur Pramono yang bakal evaluasi 397 lapangan padel dan ancam bongkar padel ilegal, kronologi tewasnya El Mencho yang bikin Meksiko mencekam, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
