Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TOP 5: DPR Sahkan UU PPRT hingga Jusuf Kalla Bertemu Tokoh Poso dan Ambon
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)
20 April 2026

Rapat panja DPR membahas 409 DIM RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan menghasilkan pemikiran konstruktif sebelum disahkan.

21 April 2026

DPR menyetujui Revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pada hari yang sama, Kopassus membantah isu di media sosial tentang Panglima Kopassus melakukan kekerasan, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
  • Who?
    DPR RI melalui Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan 409 DIM RUU PPRT yang kini resmi disetujui seluruh fraksi.
  • Where?
    Pengesahan dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta, dalam rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan dan pejabat terkait.
  • When?
    Rapat paripurna berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, setelah pembahasan final di tingkat panitia kerja sehari sebelumnya.
  • Why?
    Pengesahan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
  • How?
    RUU dibahas melalui rapat panitia kerja Baleg DPR dengan penyusunan 409 daftar inventaris masalah hingga mencapai kesepakatan bersama sebelum disahkan secara resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
DPR bikin aturan baru buat bantu pekerja rumah tangga biar dapat jaminan kesehatan dan kerja. Pak Jusuf Kalla juga ketemu orang penting dari Poso dan Maluku buat ngobrol damai. Tentara Kopassus bilang kabar soal pemimpinnya marah itu bohong. Pemerintah Jakarta mau cek cara tangkap ikan sapu-sapu. Ada juga pejabat lama yang jadi tersangka karena kasus sampah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menunjukkan hasil kerja legislatif yang konstruktif dalam memperjuangkan hak sosial dan ketenagakerjaan bagi kelompok rentan. Di sisi lain, pertemuan Jusuf Kalla dengan tokoh Poso dan Maluku mencerminkan semangat dialog dan rekonsiliasi, sementara langkah Pemprov DKI mengevaluasi penangkapan ikan sapu-sapu menandakan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Artikel tersebut menjadi yang populer di IDN Times pada Selasa.

Selain itu, artikel tentang pertemuan Jusuf Kalla dengan sejumlah tokoh Poso dan Maluku, Kopassus sebut isu orang istana digampar Pangkopassus hoaks, Pemprov DKI evaluasi penangkapan ikan sapu-sapu terkait animal welfare, hingga kronologi eks Kadis LH DKI tersangka pengelolaan TPST Bantargebang juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

1. DPR sahkan UU PPRT, PRT kini dapat jaminan sosial

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan melaporkan, RUU PPRT terdiri dari 409 DIM yang berhasil dibedah hingga menghasilkan pemikiran konstruktif dalam rapat panja yang digelar pada Senin (20/4/2026). Beleid ini di antaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.

Baca selengkapnya di sini!

2. Ceramah di UGM Dipersoalkan, Jusuf Kalla Temui Tokoh Poso dan Ambon

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan pelaku sejarah perundingan damai Malino I untuk Poso dan Malino II untuk Maluku. Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh.

Dari Poso, hadir Pdt. Rudolf Metusala, Pdt. Rinaldi Damanik, Pdt. Jetroson Rense, Pdt. Dajaramo Tasiabe, Ust. Sugianto Kaimuddin, Ust. Muh. Amin, Ust. Samsul Lawenga, serta Ust. Mualim Fauzil. Dari Maluku, hadir Pdt. Prof. John Ruhulessin, Prof. Hasbullah Toisutta, dan Ust. Hadi Basalamah. Dalam penjelasannya, JK menyinggung karakter masyarakat timur yang merespons perlakuan sosial secara setimpal.

Baca selengkapnya di sini!

3. Kopassus sebut isu orang istana digampar Pangkopassus hoaks

Kopassus turun tangan merespons isu yang beredar di media sosial sejak awal pekan ini. Lewat unggahan penerangan Kopassus di media sosial, Kopassus membantah Panglima Kopassus, Letnan Jenderal Djon Afriandi melakukan tindak kekerasan terhadap individu yang disebut sebagai Bunted. Isu itu santer beredar lewat aplikasi media sosial Threads.

"Hoaks," demikian yang tertulis di akun Penerangan Kopassus dan dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Baca selengkapnya di sini!

4. Pemprov DKI evaluasi penangkapan ikan sapu-sapu terkait animal welfare

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan ikan sapu-sapu.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengendalian spesies tersebut tetap mematuhi prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Baca selengkapnya di sini!

5. Kronologi eks Kadis LH DKI tersangka pengelolaan TPST Bantargebang

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi yang menewaskan 7 orang tewas.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan sebelum menetapkan Asep menjadi tersangka.

Baca selengkapnya di sini!

Editorial Team