Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi masuk dalam cakupan perampasan aset. DPR akan membandingkan draf lama dan terbaru, serta menyesuaikan muatan setelah adanya KUHAP dan KUHP baru. Draf mengatur tiga jenis aset serta metode In Personam dan In Rem untuk RUU Perampasan Aset.
Selain artikel di atas, hampri sepanjang Selasa (1/9/2026) pembaca IDN Times juga menyoroti artikel terkait anggaran Polri 2027 dijatah Rp139,19 triliun, namun minta tambahan Rp66 triliun, menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo di 2026, dan berapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
