Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme apabila kontestasi Pilkada Serentak 2024 di suatu daerah, dimenangkan kotak kosong saat melawan calon tunggal. Nantinya kotak kosong tersebut akan ditandai dengan kolom tak berfoto pada surat suara.
Selain aturan mekanisme kotak kosong melawan calong tunggal di Pilkada 2024, pembaca IDN Times selama sehari, Senin (2/9/2024), juga menyoroti artikel seputar kedatangan pemimpin tertinggi Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, yang bakal tiba di Indonesia pada Selasa (3/9/2024), heboh Rumah Sakit Medistra yang melarang calon dokter berhijab, serta beberapa artikel lainnya yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.
