Jakarta, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Dokter Priguna Anugrah Pratama, pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membayar restitusi kepada korban dengan total sebesar Rp137 juta.
Hal ini telah sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski sudah ada perjanjian perdamaian dan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.
Berdasarkan penilaian LPSK, ada tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami. Rinciannya adalah korban FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp137.879.000.
