Jakarta, IDN Times - Waktu yang dikhawatirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjadi juga. UU nomor 30 tahun 2002 yang menjadi landasan bagi mereka untuk bekerja resmi direvisi dan akan disahkan pada Selasa (17/9). Masalah muncul karena sejak awal komisi antirasuah tidak pernah diajak berbicara mengenai revisi UU tersebut.
Itulah sebabnya pada Jumat (13/9) lalu, tiga pimpinan yakni Agus Rahardjo (Ketua KPK), Laode M. Syarif (Wakil Ketua), dan Saut Situmorang (Wakil Ketua) kemudian memutuskan untuk menyerahkan mandat pengelolaan komisi antirasuah kembali ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, sikap tersebut justru ditanggapi dingin oleh Presiden Jokowi. Ia malah menyebut di dalam UU KPK tidak dikenal istilah pengembalian mandat.
Komisi antirasuah tidak menyerah. Pada Senin (16/9), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengirimkan surat ke DPR dan meminta agar pengesahan UU nomor 30 tahun 2002 ditunda. Sayangnya, permintaan itu pun juga tak didengarkan. Pada Selasa (17/9) revisi UU KPK yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR disahkan dalam rapat paripurna.
Apa saja sih poin-poin yang akhirnya disepakati oleh pemerintah dan DPR usai didiskusikan dalam rapat secara diam-diam itu?
