Jakarta, IDN Times - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau Reklamasi, yang ada di Teluk Jakarta, menuai pro-kontra.
Salah satu pihak yang menyatakan keberatan adalah kelompok yang mengatasnamakan diri Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang terdiri perwakilan BEM UI, BEM UNJ, dan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.