Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani sidang pada Kamis (23/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani sidang pada Kamis (23/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, setahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Jaksa menilai para terdakwa sudah menyesali perbuatan mereka.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

1. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya bisa jadi contoh baik bagi publik

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan Jaksa. Jaksa menilai perbuatan Niara Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Nia dan Ardi dinilai harusnya menjadi contoh baik bagi publik.

"Perbuatan terdakwa dua dan terdakwa tiga yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Jaksa.

2. Nia Ramadhani bakal ajukan pembelaan diri

Nia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

Nia Ramadhani tak terima dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh JPU. Ia akan mengajukan pembelaan diri di persidangan berikutnya pada 30 Desember 2021.

"Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami akan minta keringanan Minggu depan karena harusnya berdasarkan hasil assessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional), bahwa kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntannya 12 bulan," ujar Nia, sambil menangis.

3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya didakwa nyabu bareng

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti)

Diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, didakwa menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editorial Team