Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyita uang hingga emas dari lima tersangka, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) periode 2020-2024.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 inisial SAP.

Kedua, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2019-2023 berinisial BDA.

Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 inisial NZ.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di