Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UI Siapkan Opsi DO pada Pelaku Kekerasan Seksual di Grup Chat Mahasiswa
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Universitas Indonesia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan DO, bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual verbal di grup chat Fakultas Hukum.
  • Proses investigasi dilakukan Satgas PPKS UI dengan pendekatan berperspektif korban, melibatkan verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta menjaga asas keadilan dan kerahasiaan.
  • Kasus ini mencuat setelah unggahan akun X @sampahfhui mengungkap percakapan grup mahasiswa FHUI berisi objektifikasi seksual terhadap mahasiswi, memicu sorotan publik luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak-anak kuliah di Fakultas Hukum UI yang bikin grup chat dan ngomong hal jelek tentang teman cewek. Orang-orang marah karena kata-katanya nggak sopan. Sekarang kampus lagi periksa siapa yang salah. Kalau terbukti, mereka bisa dihukum berat, bahkan bisa dikeluarkan dari kampus. Semua masih diselidiki sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah tegas Universitas Indonesia dalam menangani dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan kampus menunjukkan komitmen institusi terhadap nilai keadilan dan perlindungan korban. Melalui investigasi berperspektif korban, keterlibatan Satgas PPKS, serta koordinasi dengan aparat hukum bila diperlukan, UI memperlihatkan keseriusan membangun budaya akademik yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Penanganan kasus ini saat ini masih berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan melibatkan unit di tingkat fakultas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.”

1. Runutan proses verifikasi

Dok. Universitas Indonesia

Proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, serta pengumpulan bukti. UI menyatakan pendekatan yang digunakan berperspektif korban, dengan tetap menjaga asas keadilan dan kerahasiaan selama proses berlangsung.

Di tingkat fakultas, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa sebagai respons awal.

2. Pelecehan verbal termasuk pelanggaran serius

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

UI menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual verbal, baik yang terjadi di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik sivitas akademika. Oleh karena itu, penanganan kasus ini disebut menjadi prioritas institusi.

Selain sanksi, UI juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada ranah administratif kampus, tetapi dapat berlanjut ke proses hukum yang lebih luas.

Dalam kasus ini, UI menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala, dengan tetap menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat serta integritas proses yang sedang berjalan.

3. Viral grup mahasiswa FH UI berisi pembahasan pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui akun X @sampahfhui, terungkap serangkaian pesan yang berisi objektifikasi seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang dilakukan secara sistematis dalam grup tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan oknum yang memegang jabatan strategis di kampus. Akun pengunggah menyebutkan anggota di dalamnya terdiri dari petinggi organisasi fakultas hingga ketua angkatan. Keresahan publik memuncak karena para pelaku, sebagai mahasiswa hukum, justru terlihat meremehkan konsekuensi perbuatan mereka.

Dalam potongan percakapan yang diunggah, para pelaku secara spesifik mengomentari bagian tubuh mahasiswi lain dengan bahasa yang sangat tidak pantas. Salah satu kutipan yang memicu kemarahan publik memperlihatkan bagaimana mereka merasa kebal hukum selama hal tersebut bersifat privat.

"Dan sekarang mereka udah ngakuin kesalahannya, tapi denger-denger masih pada santai, bahkan bisa ketawa-ketawa abis tau mereka ketauan dengan anggapan kalau ini bakal dianggep orang biasa aja. Udah sakit dunia," tulis akun @sampahfhui dalam salah satu unggahannya, dikutip Senin (13/4/2026).

Editorial Team