Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Penanganan kasus ini saat ini masih berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan melibatkan unit di tingkat fakultas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.”
