Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada pejabat menjelang Lebaran 2025. KPK mengingatkan kepada para pejabat agar tak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (29/3/2025).
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata dia.