Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Hasto Didakwa Korupsi

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya sih...
  • Jaksa KPK meminta Hakim menolak eksepsi Hasto Kristiyanto dan pengacaranya terkait kasus perintangan penyidikan KPK dan dugaan suap eks Komisioner KPU.
  • Jaksa membantah adanya motif politik atau kriminalisasi dalam penanganan perkara Hasto, menyatakan bahwa kasus ini adalah murni penegakan hukum.
  • Kasus Hasto diusut berdasarkan Undang-Undang, Jaksa memastikan tidak ada pihak yang menunggangi KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto maupun pengacaranya. Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Jaksa, Kamis (27/3/2025).

1. Jaksa bantah ada motif politik maupun krimininalisasi

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Dalam uraiannya, Jaksa KPK membantah ada motif politik maupun kriminalisasi. Hal ini sempat disampaikan Hasto dalam eksepsinya.

"Tentang motif di luar hukum. Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berderlih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," ujar Jaksa.

"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," imbuhnya.

2. Jaksa sebut motif politik hingga kriminalisasi adalah kesimpulan Hasto

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Jaksa menilai tuduhan motiif politik hingga kriminaisasi merupakan kesimpulan Hasto dan pengacaranya. Menurut KPK, kasus ini merupakan penegakan hukum.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP," kata jaksa.

Jaksa memastikan tidak ada pihak manapun yang menunggangi KPK dalam kasus Hasto. Jaksa mengatakan, kasus Hasto diusut berdasarkan Undang-Undang.

"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ujarnya.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us