MUI Sebut 3 Vaksin Haram hingga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap uji kehalalan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia terhadap vaksin COVOD-19 yang dipakai di Indonesia. Hasilnya ada tiga vaksin yang dinyatakan haram. Namun masih bisa dipakai.
Tidak hanya soal pernyataan Menag yang mendapat perhatian pembaca IDN Times sepanjang Senin (30/8/2021) kemarin. Sejumlah artikel juga mendapat sorotan.
1. MUI sebut vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca haram, tapi...
Baca Juga: [BREAKING] Kronologi OTT Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Suap
MUI telah melakukan uji kehalalan terhadap sejumlah vaksin COVID-19. Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hasilnya ada tiga vaksin yaitu Pfizer, AstraZeneca dan Moderna yang masuk dalam kategori haram.
Akan tetapi, ia mengatakan MUI tidak melarang penggunaan ketiga vaksin COVID-19 tersebut karena dalam kondisi darurat. Selengkapnya baca di sini.
2. Bikin ricuh di pengadilan, puluhan pendukung Rizieq Shihab ditangkap
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 20 orang pendukung Rizieq Shihab. Mereka terlibat kericuhan saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Para simpatisan tersebut terlibat unjuk rasa di luar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Baca di sini detailnya.
3. Perpanjangan PPKM, restoran di mal sudah boleh dine in
Pemerintah mulai melakukan pelonggaran di PPKM Jawa-Bali. Kali ini, aturan terkait operasional restoran di mal akan dilonggarkan oleh pemerintah.
Editor’s picks
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan restoran di mal boleh memberikan layanan dine in dengan kapasitas 50 persen. Jam operasional mal pun diperpanjang menjadi 21.00 WIB. Selanjutnya baca tautan ini.
4. Crazy rich Samin Tan divonis bebas dalam kasus suap Rp5 miliar
Terdakwa kasus suap Rp5 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan dakwaan pada crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) ini tidak terbukti. Selanjutnya simak di tautan ini.
5. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli langgar kode etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas yang memvonisnya melakukan pelanggaran kode etik. Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani sidang putusan di Gedung KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lili sendiri menerima putusan Dewan Pengawas. Selengkapnya ada di link berikut.
6. Perusahaan cucu Garuda Indonesia ditutup
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menutup atau melikuidisasikan satu cucu usaha yang ada di bawah naungan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau GMF.
Keputusan likuidisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari efisiensi guna menjaga kinerja keuangan perseroan. Adapun, cucu usaha yang mengalami likuidisasi tersebut adalah PT Garuda Energi Logistik Komersial (GELK). Cek alasan lainnya di link ini.
Baca Juga: Putra Kedua Wagub DKI Periode 1991-1997 Meninggal dalam Keadaan Sujud