[BREAKING] Perpanjangan PPKM: Restoran di Mal Sudah Boleh Dine In

Jam operasional mal juga diperpanjang hingga pukul 21.00

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai melakukan pelonggaran di PPKM Jawa-Bali. Kali ini, aturan terkait operasional restoran di mal akan dilonggarkan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan restoran di mal boleh memberikan layanan dine in dengan kapasitas 50 persen. Jam operasional mal pun diperpanjang menjadi 21.00 WIB.

"Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang," kata Luhut dalam konferensi virtual, Senin (30/8/2021).

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) tersebut menerangkan industri atau pabrik, baik di sektor domestik, non esensial, maupun ekspor esensial, dapat beroperasi 100 persen dengan pembagian minimal dua shift.

Luhut juga menjabarkan sejumlah daerah dengan level PPKM yang berubah. Ada sejumlah daerah yang sudah turun ke level dua hingga tiga.

"Bali menunjukkan tren perbaikan di setiap waktunya. Diperkirakan, akan turun ke level tiga," terang Luhut.

Tak cuma itu, Luhut juga menyatakan ada sejumlah wilayah kota/kabupaten yang turun ke level 2 menjadi 27. Sementara wilayah yang turun ke level 3 meningkat jadi 76.

"Wilayah yang masuk level 4 turun dari 51 menjadi 25. Selain itu, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. Sehingga dalam penggarapan PPKM Jawa-Bali, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan pekan ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sementara Semarang Raya, turun dari level 3 ke level 2, kondisinya membaik," jelas Luhut.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM, Sejumlah Daerah Turun Level

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya