Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4,2 juta. Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,51 persen tersebut dibacakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.906," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).

Besaran tersebut mengakomodir usulan besaran UMP dari pemerintah dan pengusaha Ibu Kota. Sementara, kelompok buruh sempat mengusulkan UMP sebesar Rp4,6 juta.

Editorial Team