Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini UMP DKI Jakarta Diumumkan, Besarnya Rp4,2 juta?

Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 ditetapkan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Insya Allah kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," ujar Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10) malam.

Ketika ditanya perihal besaran UMP 2020 untuk wilayah DKI Jakarta, ia masih enggan membocorkannya pada wartawan. Namun, dipastikan angkanya sebesar Rp4,2 juta.

"Iya sekitar segitu," jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya beberapa waktu lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us