Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan, pihaknya akan merumuskan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
"Ya, kami sedang rumuskan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).