Jakarta, IDN Times - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara urung melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Ia lantas menyampaikan permohonan maafnya.
Diketahui, sebelumnya ia tidak terima disindir karena banyak manggung terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J sehingga berniat melaporkan Kabareskrim Polri.
“Saya meminta maaf kepada Kabareskrim, saya pribadi bersama Burhanuddin, kalau ada bahasa saya yang kurang berkenan atau menyindir, maklum karena saya adalah aktivis 98. Sebagai aktivis, saya bergejolak ketika ada yang menyindir. Saya juga memaafkan Pak Kabareskrim yang telah menyindir saya,” kata Deolipa di Depok, Sabtu (20/8/2022).