Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap TNI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, Robertus akan dipulangkan.
"Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti (Robertus) dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3).