Usai Ditemui Zarof Ricar, Hakim Ketua Kasasi Ronald Dissenting Opinion

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar bagi Zarof Ricar, dan Rp5 miliar bagi tiga hakim kasasi asal bisa membebaskan Ronald Tannur.
Zarof lalu bertemu dengan Susilo selaku hakim ketua yang akan mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024.
"Terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Susilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud
terdakwa untuk memengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, sehingga menjatuhkan putusan menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).