Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M-308 Ribu Dolar Singapura

Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura Demi Bebaskan Anak. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, didakwa menyuap hakim Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap itu dilakukan agar sang anak divonis bebas dalam kasus pembunuhan.

"Bahwa terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut, serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Suap ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya adalah hakim yang mengadilkan perkara Ronald Tannur pada Pengadilan Tingkat pertama.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us