Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama dua jam dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).