Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Sebelumnya, Yeni lebih dulu meminta Hakim menolak eksepsi Joko Soegiarto Tjandra.
Yeni mengatakan, Prasetijo melalui pengacaranya tidak bisa menjelaskan bagian mana dalil dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat.
"Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa. Karena dalam surat dakwaan penuntut umum kepada terdakwa, telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Dan dalam surat dakwaan, Jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas," kata Yeni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).