Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
  • Tom Lembong dan eks Direktur PT PPI ditetapkan sebagai tersangka, negara alami kerugian Rp400 miliar akibat perkara ini.
  • Kasus korupsi bermula ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015 tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi yang diperlukan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (31/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di