Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023, tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif, untuk menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru dalam siaran tertulis, Selasa (5/9/2023).