Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023, tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif, untuk menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru dalam siaran tertulis, Selasa (5/9/2023).
1. Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta
Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sementara, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya, membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta; dan mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
Lalu, memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara; melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat; dan menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.