Jurnalis investigasi dan pembuat film, Dandhy Laksono. (IDN Times/Yuko Utami)
Polda Metro Jaya memanggil Dandhy dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma. Pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan Sinta Genze. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keduanya akan dipanggil pada 27 dan 28 Oktober 2026.
"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan pada tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya pada tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi secara bertahap. Ia memastikan, kasus ini akan diusut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpulkan, mengolah barang bukti. Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. Jadi, kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif," kata Budi.