Jakarta, IDN Times - DPR menggelar rapat paripurna ke-8 di masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Jakarta pada Selasa (31/10/2023). Namun, saat pembukaan rapat paripurna pada pagi tadi, ada sebuah kejadian menarik.
Anggota komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyampaikan interupsi kepada Ketua DPR, Puan Maharani. Ia mengusulkan parlemen mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai buntut dari perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
Lantaran ada penambahan ketentuan baru, maka memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi bakal cawapres di pemilu 2024.
"Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton dengaan lantang.
Ia beralasan saat ini Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai MK menerbitkan putusan 16 Oktober 2023 lalu. "Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.
Sebagai roh bangsa, tutur dia, konstitusi harus ditegakan. Konstitusi tidak boleh dipermainkan atas pragmatisme politik sempit. Ia pun mengklaim berdiri di ruang rapat paripurna bukan atas kepentingan PDIP, parpol tempatnya bernaung.
"Saya berdiri di sini juga bukan berbicara tentang kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden. Saya tidak berbicara tentang capres saudara Anies dan Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo dan pasangannya," kata Masinton yang ogah menyebut nama Gibran.
Namun, ia beralasan berbicara di ruang rapat paripurna demi bisa menjaga mandat dari konstitusi.