Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, tiga lokasi yang digeledah adalah PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat, serta PT. GT Tbk di Jakarta Pusat.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).
Dalam Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan. Penyidik menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard.
Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 5 November 2025.
“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujarnya.
