Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim buka suara soal pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Salah satu hal yang dibahas adalah terkait penangkalan. Perubahan pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan peraturan Menteri.
“Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Silmy dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).