Sepeda listrik ditilang polisi saat Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang. (Dok Polresta Kupang Kota)
Dalam berkas permohonan itu, dijelaskan pula kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat tidak jelasnya status penggunaan sepeda listrik.
Pemohon I yang berstatus sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sehari-hari selalu menggunakan sepeda listrik sebagai sarana mobilitas utama. Dia memilih menggunakan sepeda listrik karena dinilai lebih ekonomis, ramah lingkungan dan sesuai dengan kondisi keuangan.
Namun, dia mengalami ketidakpastian hukum akibat tidak dikategorikannya sepeda listrik sebagai kategori kendaraan dalam Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ. Pasal itu hanya mengatur klasifikasi kendaraan berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor tanpa memberikan kejelasan kedudukan hukum sepeda listrik. Padahal, sepeda listrik memiliki karakteristik berbeda dari sepeda konvensional dan kendaraan bermotor berbahan bakar. Sepeda listrik memiliki dua sumber tenaga penggerak, yaitu menggunakan tenaga mesin atau pedal kayuh.
Akibat kekosongan norma tersebut, dia mengaku kerap mengalami perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum. Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakannya diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga dia diminta SIM, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan. Namun, di tempat lain, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut.
Perbedaan perlakuan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan aktual baginya. Selain itu, ketidakjelasan pengaturan juga mengakibatkan dia berada dalam posisi rentan terhadap sanksi administratif atau tilang yang dasar hukumnya tidak memiliki kepastian.
Sementara, Pemohon II yang sehari-hari beraktivitas dengan kendaraan motor mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Peristiwa tersebut bermula ketika dia sedang mengendarai sepeda motor dan telah mematuhi aturan lalu lintas, tetapi tiba-tiba seorang anak yang menggunakan sepeda listrik tanpa aba–aba sen menyeberang dari pertigaan jalan menuju jalan raya. Hal itu terjadi tanpa pengawasan orangtua dan tanpa kepastian kelayakan penggunaan sepeda listrik di ruang lalu lintas jalan umum.
"Karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai posisi, jalur penggunaan, batas usia pengguna, serta standar keselamatan sepeda listrik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat dihindari," bunyi penjelasan dalam permohonan tersebut.
Pemohon III adalah mahasiswa yang tinggal di kawasan padat penduduk di Surabaya. Di area itu, penggunaan sepeda listrik termasuk anak-anak dan remaja sudah sangat masif. Dia kerap menyaksikan pengendara sepeda listrik tanpa helm, tanpa lampu, dan melawan arus di jalan yang sama dengan kendaraan bermotor konvensional.
Dia juga pernah mempertanyakan hal itu kepada aparat kepolisian setempat tentang mekanisme penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda listrik, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan karena petugas mengakui ketiadaan dasar hukum yang tegas.
Pemohon IV yang merupakan mahasiswa, selalu menggunakan angkutan umum dan berjalan kaki sehingga sangat rentan berhadapan langsung dengan pengendara sepeda listrik di trotoar, jalur pejalan kaki, dan persimpangan jalan.
Dia mengatakan, saat jalan di trotoar menuju halte pernah hampir ditabrak oleh pengendara sepeda listrik yang melaju dengan kecepatan tinggi. Dia tidak bisa mengambil tindakan hukum apa pun atas kejadian tersebut karena tidak ada norma dalam UU LLAJ yang melarang secara eksplisit penggunaan sepeda listrik di trotoar dengan sanksi pidana yang jelas.
"Bahwa akibat tidak adanya klasifikasi yang tegas dalam UU LLAJ, para pemohon menghadapi kondisi di mana pelanggar lalu lintas yang mengendarai sepeda listrik tidak dapat dipidana berdasarkan prinsip nullum crimen sine lege. Ketiadaan norma inilah yang menjadi kerugian konstitusional nyata karena hak para pemohon atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil menjadi tidak dapat diwujudkan," kata para pemohon.