Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam Sosialisasi UU TPKS bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada Jumat (22/7/2022).

“UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilir," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Minggu (24/7/2022).

Perlindungan komprehensif yang dimaksud antara lain dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin kekerasan seksual tidak berulang.

1. Pengesahan UU TPKS agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun

Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban dan negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna.

2. Terdapat terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS

Editorial Team

Tonton lebih seru di