Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Menanggapi ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pemerintah serius dalam mengawal RUU TPKS jadi Undang-Undang karena tak ingin rancangan ini nantinya hanya jadi dokumen semata.
Dia mengatakan KemenPPPA sebagai kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS.
“Kami di antaranya akan menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya\, dilansir Kamis (14/4/2022).