Jakarta, IDN Times -. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dengan di dalamnya ada aturan setiap orang yang akan melakukan aktivitas pada setiap tempat atau sektor-sektor ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Namun ada beberapa pengecualian bagi sejumlah orang terkait dengan aturan wajib vaksinasi ini.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/8/2021).