Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI membuka akses vaksinasi COVID-19 Pfizer bagi masyarakat umum dan dapat diberikan pada warga berusia 12 tahun ke atas yang belum menerima vaksin dosis satu dan dua. Vaksin Pfizer hanya dapat diakses oleh warga dengan KTP atau domisili DKI Jakarta.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin COVID-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/8/2021).