Infografis fenomena pengibaran bendera One Piece (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara menimbang sejumlah hal, salah satunya adalah bahwa bendera merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa.
Pada Pasal 19 tertulis aturan jika Bendera Negara atau Merah Putih dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Kemudian, dalam Pasal 20, dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 21 ayat 1 dan 2, tertera aturan pemasangan bendera Merah Putih sebagai berikut:
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.