Tri Rismaharini (Instagram.com/tri.rismaharini)
Menteri Sosial Tri Rismaharini sampai angkat bicara dengan fenomena ini. Risma menilai pelaku bisa ditangkap polisi karena ada Undang-Undang yang mengaturnya.
Untuk mencegah fenomena ini berkembang, Ketua DPP PDI Perjuangan itu sampai mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Baik pemerintah daerah maupun masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.