Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Pakai Whip Pink, Bareskrim Periksa Influencer Makassar APG
Ilustrasi borgol. (IDN Times)
  • Bareskrim Polri memeriksa influencer Makassar berinisial APG setelah videonya memakai Whip Pink viral, terkait pengembangan kasus peredaran gas N2O merek tersebut.
  • Dalam pemeriksaan, APG mengaku memakai Whip Pink sejak September 2025 untuk merasakan efek euforia, namun ia diperiksa hanya sebagai saksi karena gas itu belum tergolong narkotika.
  • Pemeriksaan terhadap konsumen dilakukan guna mendalami efek penggunaan dan potensi penyalahgunaan Whip Pink dalam kegiatan hiburan yang bisa berdampak fatal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa seorang influencer Makassar inisial APG (22). Ia diperiksa setelah video dirinya memakai Whip Pink viral di media sosial.

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, pemeriksaan ini dalam rangka pengembangan kasus peredaran gas N2O atau dinitrogen monoksida yang dikenal luas sebagai gas tertawa merek Whip Pink oleh PT.Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

“Pada hari Rabu kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang influencer yang berdomisili di Makassar inisial APG (22), yang sempat viral di salah satu platform media sosial,” ujar Fajri di Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2026).

1. Pakai Whip Pink untuk mendapatkan efek euforia

Influencer Makassar inisial APG yang diperiksa Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan pemeriksaan, APG mengaku menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan hingga Januari 2026. Total ia membeli 15 tabung.

APG juga mengaku mengonsumsi Whip Pink untuk mendapatkan kesenangan sementara.

“Dia mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri.

2. Pengguna Whip Pink tidak bisa dijerat pidana

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Fajri menegaskan APG diperiksa sebagai saksi. Ia memastikan APG tidak akan dijerat pidana.

Sebab, gas tertawa itu belum masuk dalam daftar golongan narkotika.

“Dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika. Sehingga penggunanya atau penguasanya itu tidak atau belum bisa dilakukan tindakan secara hukum,” ujar Fajri.

3. Tujuan pemeriksaan konsumen Whip Pink

Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)

Adapun tujuan dari pemeriksaan terhadap konsumen ini untuk mendalami efek yang terjadi pada para pengguna. Selain itu, penyidik juga mendalami soal penyalahgunaan Whip Pink dalam cakupan yang lebih luas.

“Apakah ini digunakan untuk sarana, mohon maaf tanda kutip, party atau happy-happy. Karena itu kita juga sudah apa namanya melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, itu dampaknya bisa dugaannya sangat fatal,” ujar dia.

Editorial Team

Related Article