Bareskrim Periksa Selebgram Makassar yang Viral Pakai Whip Pink

- Bareskrim Polri memeriksa selebgram Makassar berinisial ZNM yang viral karena diduga menggunakan gas N2O merek Whip Pink dalam video di media sosial.
- Pemeriksaan terhadap ZNM dijadwalkan pada Jumat, 22 Mei 2026, bersama empat konsumen lain yang juga membeli Whip Pink, termasuk satu pembeli dengan transaksi ratusan kali.
- Kasus peredaran ilegal Whip Pink naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan 16 gudang tanpa izin BPOM milik PT SSS di 12 kota dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memanggil seorang selebgram perempuan asal Makassar berinisial ZNM yang sempat viral 'ngebalon' pakai Whip Pink.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus pabrik Whip Pink di Jakarta Utara.
"Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
1. ZNM diduga membeli dan menggunakan Whip Pink

Dalam rekaman video yang viral, ZNM terlihat asyik ‘ngebalon’ menggunakan Whip Pink bersama salah satu rekannya. Ngebalon adalah istilah tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa.
"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram," ujar Eko.
2. ZNM diperiksa Jumat

Pemeriksaan terhadap ZNM dijadwalkan pada Jumat (22/5/2026). Selain itu, dari hasil penyelidikan Bareskrim juga akan memeriksa empat konsumen lain.
Mereka adalah RV (29) berdomisili di Jakarta Utara, AM (29 Tahun) berdomisili di Tangerang, CD (29) dan APG (21) yang berdomisili di Jakarta.
"Di mana salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya," kata Eko.
3. Bareskrim bongkas kasus peredaran Whip Pink

Kasus peredaran Whip Pink sendiri kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam pengembangannya, penyidik membongkar keberadaan 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota dan disebut belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM.
Gudang-gudang tersebut berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.
Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan itu diduga meraup keuntungan fantastis dari penjualan ilegal Whip Pink dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun enam bulan terakhir.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak sembilan pegawai PT SSS sebelumnya sempat diamankan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara.


















