ilustrasi mengecek izin produk melalui BPOM Mobile (youtube.com/Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan BPOM)
Sementara, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, ikut menanggapi roti Aoka yang tengah viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.
GAPMMI belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate dalam roti tersebut, dan menyerahkan tanggung jawab itu kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen. Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," katanya dilansir ANTARA.
Meski begitu, Adhi mengatakan, sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman. Menurut dia, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan.