Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial dokumen tertulis dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bogor Desa Klapanunggal yang ditujukan ke pimpinan sejumlah perusahaan. Isi surat berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan digunakan untuk keperluan kegiatan halal bihalal di lingkungan Pemerintah Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 21 Maret 2025. Tidak tanggung-tanggung nominal permintaan THR yang diajukan ke sejumlah pimpinan perusahaan mencapai Rp165 juta.
"Sehubungan dengan peringatan hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini, maka kami mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya kepada bapak atau ibu pimpinan perusahaan yang sifatnya tidak terikat," demikian isi surat itu dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin.
Surat itu sendiri dibuat pada 12 Maret 2025 lalu. Ade berharap para pimpinan perusahaan bisa ikut berpartisipasi untuk membantu dalam memberikan tunjangan kepada aparatur wilayah di Desa Klapanunggal.
Ade juga melampirkan rincian biaya yang dibutuhkan dan peruntukan THR. Nominal paling besar digunakan untuk pemberian THR dan dibagi-bagikan dalam 200 amplop. Totalnya mencapai Rp100 juta.
Benarkah isi surat tersebut?