Wagub DKI Jakarta, Rano Karno hadiri kerja bakti penertiban parkir liar di kawasan Point Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4) pagi. (Dok. Pemprov DKI)
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti usulan kenaikan tarif retribusi parkir dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jupiter menilai usulan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat Jakarta saat ini. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah tekanan biaya hidup dan operasional usaha.
"Kami menilai usulan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam lampiran rancangan perubahan Perda tersebut tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat saat ini," kata Jupiter.
Dalam rancangan tersebut, tarif parkir yang diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya. Sementara, tarif bus dan truk diusulkan Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam, sedangkan sepeda motor berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
Jupiter mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut. Ia mengingatkan, kebijakan tarif parkir tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, pedagang, hingga sektor logistik.
"Kita harus sadar siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan kebijakan hanya dirumuskan dari perspektif mengejar PAD, lalu melupakan masyarakat," ujarnya.