Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Per Jam, Pramono Sebut Belum Putuskan
ilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tarif parkir Rp60 ribu per jam bukan angka dari Pemprov dan belum ada keputusan kenaikan tarif.
  • Pemprov DKI masih mengkaji berbagai aspek, termasuk tarif yang wajar serta sesuai kondisi masyarakat, sebelum menetapkan kebijakan parkir baru.
  • Usulan dalam rancangan perubahan perda mematok tarif hingga Rp60 ribu per jam; DPRD menilai kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan warga, usaha, dan sektor logistik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gubernur Jakarta Pramono Anung bilang parkir Rp60 ribu tiap jam belum jadi keputusan. Ia baru tahu angka itu setelah ramai di media sosial. Pemerintah Jakarta masih memikirkan harga yang baik untuk orang-orang. Jupiter dari DPRD juga bilang usulan itu bisa bikin warga susah karena biaya hidup sudah mahal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah angka tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam yang beredar berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran kenaikan tarif parkir di Jakarta. Ia bahkan mengaku baru mengetahui angka Rp60 ribu per jam setelah informasi tersebut viral.

"Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," kata Pramono di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

1. Pemprov DKI akan pertimbangkan banyak hal saat memutuskan

ilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Pramono, Pemprov DKI masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan besaran tarif parkir yang baru. Salah satunya terkait besaran tarif yang dinilai wajar dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

"Sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin, dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal," ujarnya.

2. Belum ada keputusan kenaikan tarif parkir

Ilustrasi Parkir (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Pramono menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan apapun terkait kenaikan tarif parkir. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan viral tarif Rp60 ribu per jam yang beredar di media sosial.

"Termasuk berapa harga yang wajar. Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apapun tentang itu, bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," katanya.

3. Usulan kenaikan tarif parkir muncul saat pembahasan Raperda

Wagub DKI Jakarta, Rano Karno hadiri kerja bakti penertiban parkir liar di kawasan Point Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4) pagi. (Dok. Pemprov DKI)

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti usulan kenaikan tarif retribusi parkir dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jupiter menilai usulan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat Jakarta saat ini. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah tekanan biaya hidup dan operasional usaha.

"Kami menilai usulan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam lampiran rancangan perubahan Perda tersebut tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat saat ini," kata Jupiter.

Dalam rancangan tersebut, tarif parkir yang diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya. Sementara, tarif bus dan truk diusulkan Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam, sedangkan sepeda motor berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Jupiter mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut. Ia mengingatkan, kebijakan tarif parkir tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, pedagang, hingga sektor logistik.

"Kita harus sadar siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan kebijakan hanya dirumuskan dari perspektif mengejar PAD, lalu melupakan masyarakat," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article