Jakarta, IDN Times - Korban kasus pelecehan seksual dan teror berinisial N selama 10 tahun, mengalami hal pelecehan sejak 2024. Pelaku berinisial AP kini sudah ditangkap kepolisian.
Kasus teror hingga stalking yang dialami N sebenarnya bisa ditangani dengan restraining order dalam kasus hukum, untuk melindungi korban penguntitan.
Dilansir dari California Courts the Judicial Branch of California, dijelaskan perintah penahanan atau restraining order juga disebut “perintah perlindungan” adalah perintah pengadilan yang dapat melindungi seseorang dari pelecehan, ancaman, penguntitan, atau pelecehan secara fisik atau seksual.
Berikut adalah pembahasan secara detil yang sudah dirangkum IDN Times.