Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi soal viral Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu dipastikan oleh KPU tidak benar adanya, karena pihaknya telah memverifikasi kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam e-KTP yang viral tersebut lewat Kartu Keluarga (KK).