Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewaspadaan penyebaran virus corona COVID-19 di dalam BUMN. Surat edaran tersebut mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap kesehatan seluruh pegawai.
Di dalam surat edaran tersebut, BUMN yang berkecimpung di bidang pangan diminta agar mempertahankan stok pangan dan bahan pokok di dalam negeri.
Berikut isi dari surat edaran tersebut: