Jakarta, IDN Times - Putusan banding terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI lebih ringan dibandingkan di pengadilan tingkat pertama. Di pengadilan tingkat pertama, dua dari empat anggota TNI turut dijatuhi vonis pemecatan dari dinas militer. Namun, di tingkat banding, keduanya lolos dari vonis pemecatan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperoleh informasi soal putusan banding terhadap pelaku teror Andrie Yunus dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan banding itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 lalu dan mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.
"Vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta sebagai berikut, Sersan Dua Edi Sudarko di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Kemudian, di tingkat banding pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa diserti sanksi pemecatan," ungkap anggota TAUD, Airlangga Julio di dalam keterangan pada Jumat (4/9/2026).
Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun bui. Lettu Budhi juga lolos dari sanksi pemecatan.
Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat. Kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis. Kemudian, terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka, di dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat. Di tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
