Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tidak mengajukan banding dalam perkara kasus narkoba yang menjeratnya bersama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Oleh karena itu, putusan pidana kepada Linda dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya benar, sudah inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

1. Vonis empat terdakwa lainnya juga sudah inkrah

Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus kaki tangan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat hendak menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Bukan hanya Linda, putusan pidana 4 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa itu juga dinyatakan inkrah.

Keempat terdakwa itu adalah Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

2. Linda Pujiastuti divonis 17 tahun bui

Editorial Team

Tonton lebih seru di