Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tidak mengajukan banding dalam perkara kasus narkoba yang menjeratnya bersama Irjen Pol Teddy Minahasa.
Oleh karena itu, putusan pidana kepada Linda dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Iya benar, sudah inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).